Dalam kehidupan ini selalu ada sanksi atas setiap perbuatan. Ini pun juga berlagu bagi para hacker. Sanksi nya bisa berupa hukum pidana ataupun denda berupa uang. Sanksi nya Tertera pada UU. Berikut beberapa sanksi yang tertera di UU RI. *Aksi hacking ataupun peretasan hak akses tanpa izin yang membahayakan perseorangan, membahayakan stabilitas nasional dan keamanan internasional . Pasal 27 ayat 1 "setiap orang dilarang menggunakan dan ataupun mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, ataupun menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektonir." Pasal 27 ayat 2 "setiap orang dilarang menggunakan dan ataupun mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, ataupun menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi." Pasal 27 ayat 3 "menggunakan dan ata...
mengubah dunia dengan tulisan