Skip to main content

Resiko dan Konsekwensi Hukum bagi Seorang Hacker

Dalam kehidupan ini selalu ada sanksi atas setiap perbuatan. Ini pun juga berlagu bagi para hacker. Sanksi nya bisa berupa hukum pidana ataupun denda berupa uang. Sanksi nya Tertera pada UU. Berikut beberapa sanksi yang tertera di UU RI.

*Aksi hacking ataupun peretasan hak akses tanpa izin yang membahayakan perseorangan, membahayakan stabilitas nasional dan keamanan internasional.
Pasal 27 ayat 1 "setiap orang dilarang menggunakan dan ataupun mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, ataupun menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektonir."
Pasal 27 ayat 2 "setiap orang dilarang menggunakan dan ataupun mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, ataupun menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi."
Pasal 27 ayat 3 "menggunakan dan atau pun mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, ataupun menghilangkan informasi pertahan nasional ataupun hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap negara dan atau hubungan dengan subyek hubungan internasional."
Pasal 45 ayat 1 "setiap orang yang memenuhi unsur yang dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ataupun ayat (4) dipidana dengan pidana  penjara paling lama 6 (enam ) tahun  dan /atau denda paling banyak  Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)."

* Aksi hacking untuk merusak data atau sistem tertentu. 
Pasal 28 ayat 1 "setiap orang dilarang melakukana tindakan yang secara tanpa hak yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode atau perintah, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi negara menjadi rusak."
Pasal 45 ayat 2 " setiap orang yang memenuhi unsur yang dimaksud dalam pasal 28 ayat (1), atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam ) tahun  dan /atau denda paling banyak  Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)."

* pembobolan sitem keaman komputer / website.
Pasal 30 ayat 3 " setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan /atau  sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos , melampaui, atau menjebol sistem pengaman."
Pasal 46 ayat 3 "setiap orang yang melanggar pasal 30 ayat (3) dipidana penjara paling lama delapan tahun dan /atau  denda paling banyak Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah)."

*Password stealing dan pencurian kartu kredit dengan berbagai teknik (skimming, carding, dan phising)
Pasal 33 ayat 1 "setiap orang dilarang menyebarkan, mempergandakan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalah gunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem elektronik bank sentral, lembaga perbankkan, dan atau lembaga keuangan, serta perniagaan didalam dan diluar negeri."
Pasal 33 ayat 2 "setiap orang dilarang menyebarkan, mempergandakan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalah gunakan komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan atau yang dilindungi oleh pemerintah ."
Pasal 49 "setiap orang yang memenuhi unsur sebagaiman dimaksud pasal 33, dipidana, pidana penjara paling lama (10) sepuluh tahun, dan /atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah )."

*Perlindungan untuk security auditor dan penulis IT.
Pasal 34 uu no.11 tahun 2008 tentang ITE, berbunyi :
Ayat 1 . Setiap orang dengan sengaja dengan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, menggandakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki :
a. Perangkat keras atau perangkat lunak komputer yang dirancang atau secara khusus dikemangkan untuk memfasilitas perbuatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 27 sampai dengan pasal 33;
b. Sandi lewat komputer, kode akses atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian sistem elektonik, menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan  sebagai mana yang diamksud dalam  pasal 27 sampai dengan 33."
Ayat 2.  Tindakan sebagaiman pada pasal (1)  bukan tindaka pidana jika ditujukan untuk penelitian , pengujian sistem elektronik, untuk perlindungan sistem elektronik itu sendiri secara sah tidak melawan hukum."

Sanksi dibuat untuk memeberikan efek jerah bagi siapapun yang melanggar kode etik dengan cara perbuatan seenaknya tanpa memperdulikan dampak yang ditimbulkan baik itu perorangan maupun kelompok. 

 "Gunakan ilmu anda dengan bijak"

Comments

Popular posts from this blog

MODEL BASIS DATA

Adapun model basis data yang sering digunakan, dikekan dengan istilah model basis data relasional, atau dikenal dengan model rasional . Model data rasional pertama kali diperkenalkan oleh E.F.Codd , dimana model data ini menunjukkan suatu mekanisme hubungan antara data dalam media penyimpanan untuk mencapai suatu tujuan. Dalam proses penerapannya dikenal dengan istilah DBMS (database management system). Aplikasi pengolah data yang menerapkan system DBMS adalah sebagai berikut : dBase Ms. Access Boorland Oracle My sql. logo my sql Contoh model data ralational dapat diilustrasikan sebagai berikut : Basis data akademik Basis data akademik disalah satu perguruan tinggi apabila dikombinasikan / direalisasikan dapat ,menghasilkan beberapa data lain seperti data roster, data krs (kartu rencana ujian), data khs (kartu hasil ujian) dan lain-lain.

TUGAS I SISTEM BASIS DATA

NAMA             : HERI SYAHPUTRA NPM                : 15110243 KELAS            : TIP.1503 SEMESTER    : III M.KULIAH      : SISTEM BASIS DATA DOSEN           :RIVALRI K KONDRO, M.KOM Contoh normalisasi data ?      Berikut adalah contoh normalisasi data khs disalah satu perguruan tinggi. 1. Membentuk atribut umum (1 NF) 2. Membentu atribut primary (2 NF)   3. Menentukan objek data lain ( 3NF) 4. BCNF Boyce–Codd N ormal F orm Merupakan sebuah teknik normalisasi database yang sering disebut 3.5NF, memiliki hubungan yang sangat erat dengan bentuk 3NF. Pada dasarnya adalah untuk menghandle anomali dan overlooping yang tidak ...

MANFAAT BAHASA SQL

ilistrasi SQL Bahasa SQL. Sebelumnya kita harus mengerti apa itu SQL. SQL adalah singkatan dari "Structure Query Language", dimana sql digunakan untuk membuat suatu data base . Berikut adalah 2 (dua) manfaat SQL. Antara lain : Data Definition Language (DDL) DDL sendiri berfungsi untuk  : Create database (membuat database) Create table (membuat table) Drop database (menghapus database) Drop table (menghapus tabel) ALTER Show database (menampilkan database) Show table (menampilkan tabel) Use_nama database (menggunakan nama) 2. Data Manipulation Language (DML) DML sendiri memiliki fungsi untuk : Insert (memasukkan) Update (memperbaharui) Delete (menghapus) Select  (memilih) Sekian & wasallam :)