Skip to main content

Resiko dan Konsekwensi Hukum bagi Seorang Hacker

Dalam kehidupan ini selalu ada sanksi atas setiap perbuatan. Ini pun juga berlagu bagi para hacker. Sanksi nya bisa berupa hukum pidana ataupun denda berupa uang. Sanksi nya Tertera pada UU. Berikut beberapa sanksi yang tertera di UU RI.

*Aksi hacking ataupun peretasan hak akses tanpa izin yang membahayakan perseorangan, membahayakan stabilitas nasional dan keamanan internasional.
Pasal 27 ayat 1 "setiap orang dilarang menggunakan dan ataupun mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, ataupun menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektonir."
Pasal 27 ayat 2 "setiap orang dilarang menggunakan dan ataupun mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, ataupun menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi."
Pasal 27 ayat 3 "menggunakan dan atau pun mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, ataupun menghilangkan informasi pertahan nasional ataupun hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap negara dan atau hubungan dengan subyek hubungan internasional."
Pasal 45 ayat 1 "setiap orang yang memenuhi unsur yang dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ataupun ayat (4) dipidana dengan pidana  penjara paling lama 6 (enam ) tahun  dan /atau denda paling banyak  Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)."

* Aksi hacking untuk merusak data atau sistem tertentu. 
Pasal 28 ayat 1 "setiap orang dilarang melakukana tindakan yang secara tanpa hak yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode atau perintah, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi negara menjadi rusak."
Pasal 45 ayat 2 " setiap orang yang memenuhi unsur yang dimaksud dalam pasal 28 ayat (1), atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam ) tahun  dan /atau denda paling banyak  Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)."

* pembobolan sitem keaman komputer / website.
Pasal 30 ayat 3 " setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan /atau  sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos , melampaui, atau menjebol sistem pengaman."
Pasal 46 ayat 3 "setiap orang yang melanggar pasal 30 ayat (3) dipidana penjara paling lama delapan tahun dan /atau  denda paling banyak Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah)."

*Password stealing dan pencurian kartu kredit dengan berbagai teknik (skimming, carding, dan phising)
Pasal 33 ayat 1 "setiap orang dilarang menyebarkan, mempergandakan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalah gunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem elektronik bank sentral, lembaga perbankkan, dan atau lembaga keuangan, serta perniagaan didalam dan diluar negeri."
Pasal 33 ayat 2 "setiap orang dilarang menyebarkan, mempergandakan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalah gunakan komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan atau yang dilindungi oleh pemerintah ."
Pasal 49 "setiap orang yang memenuhi unsur sebagaiman dimaksud pasal 33, dipidana, pidana penjara paling lama (10) sepuluh tahun, dan /atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah )."

*Perlindungan untuk security auditor dan penulis IT.
Pasal 34 uu no.11 tahun 2008 tentang ITE, berbunyi :
Ayat 1 . Setiap orang dengan sengaja dengan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, menggandakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki :
a. Perangkat keras atau perangkat lunak komputer yang dirancang atau secara khusus dikemangkan untuk memfasilitas perbuatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 27 sampai dengan pasal 33;
b. Sandi lewat komputer, kode akses atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian sistem elektonik, menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan  sebagai mana yang diamksud dalam  pasal 27 sampai dengan 33."
Ayat 2.  Tindakan sebagaiman pada pasal (1)  bukan tindaka pidana jika ditujukan untuk penelitian , pengujian sistem elektronik, untuk perlindungan sistem elektronik itu sendiri secara sah tidak melawan hukum."

Sanksi dibuat untuk memeberikan efek jerah bagi siapapun yang melanggar kode etik dengan cara perbuatan seenaknya tanpa memperdulikan dampak yang ditimbulkan baik itu perorangan maupun kelompok. 

 "Gunakan ilmu anda dengan bijak"

Comments

Popular posts from this blog

MENGEJAR $1000 DALAM 1 BULAN

ilustrasi dollar Assallamualaikum sobat 69, ini merupakan projeck saya dalam sebulan bisa atau tidak ya terserah pada yang kuasa aja . Emang judul kali ini kedengarannya sedikit berangan-agan tapi kan siapa tau nasib seseorang, cerita dalam mengejar $1000 dalam sebulan ini berawal dari seorang blogger awan (atau newbie) begitu orang menyebutnya. Ia merupakan satu dari sekian banyak blogger newbie yang bermimpi akan mendapatkan penghasilan $1000 dollar diinternet, berbagai macam carapun ia coba, mulai dari mengikuti quissioner atau sering di sebut orang indonesia survey berhadiah dimana ketika seseorang menjawab survey tersebut akan mendapat imbalan berupah uang dari penyedia layanan survey. Mungkin sudah tidak terhitung lagi berapa banyak situs survey yang ia ikuti, mungkin tujuannya hanya satu. Yap, tepat kata anda , ia hanya bermimpi akan mendapatkan reward $1000 . Hari demi hari ia lewati dengan mengi survey tersebut. Ia berpikir mugkin dengan cara ini ia akan mendapat...

cara membuat shorcut aplikasi dilaptop ubuntu

Assallmaualaikum sobat semua.  Sedikit bingung dalam menggunakan os ubuntu, apalagi saya newbie diOS ini, berbagai macam cara, tips dan tutorial saya cari untuk memperkaya pengetahun saya mengenai os yang opensource ini. cukup menarik memang, selain tampilannya, ubuntu juga merupakan os yang ringan dan kompitibel untuk semua jenis laptop dari yang sepecnya renda sampai specnya tinggi. Ngomong-ngomong masalah os yang satu ini taukah kalian bahwa semua software diubuntu ini gratis tis tis.... .Dimana kita bisa dengan bebas mendowload softwarenya tanpa harus takut akan pelanggaran hak cipta. Setelah menginstal software baru diubuntu mungkin anda bingung bagaimanasih caranya membuat shorcut software tersebut, supaya kita dengan muda membuka software tersebut tanpa harus mencari dan ngetik lagi diterminal. Oke disini saya akan sedikit memberi ilmu baru saya kepada kalian semua, karena konsep yang kita pasang sekarang "siapa yang berbagi dia akan mendapat". jadi tunggu apalag...

SILABUS SISTEM BASIS DATA

image silabus database Assallamualaikum sobat 69, berikut ini adalah silabus sistem basis data. Bagi sobat yang belum punya referensi silahkan dilihat. 1. Pendahuluan ( Pengertian , Konsep Sistem Basis Data) 2. Bentuk-bentuk sistem basis data, Hirarki Basis Data 3.  Pemodelan sistem basis data dengan menggunakan ERD (Entity Relationship   Diagram) 4. Bahasa sistem basis data 5. Anomali sistem basis data Silabus diatas saya dapat dari pelajaran database di STMIK BUDIDARMA Medan dimana dosen yang mengajar pada saat ini Rivalri K Hondro, M.Kom klik namanya untuk melihat situs webnya. Sekian postingan kali ini, dan semoga bermanfaat bagi sobat semua. sekian dan terima kasih.