Dalam kehidupan ini selalu ada sanksi atas setiap perbuatan. Ini pun juga berlagu bagi para hacker. Sanksi nya bisa berupa hukum pidana ataupun denda berupa uang. Sanksi nya Tertera pada UU. Berikut beberapa sanksi yang tertera di UU RI.
*Aksi hacking ataupun peretasan hak akses tanpa izin yang membahayakan perseorangan, membahayakan stabilitas nasional dan keamanan internasional.
Pasal 27 ayat 1 "setiap orang dilarang menggunakan dan ataupun mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, ataupun menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektonir."
Pasal 27 ayat 2 "setiap orang dilarang menggunakan dan ataupun mengakses komputer dan
atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh,
mengubah, merusak, ataupun menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi."
Pasal 27 ayat 3 "menggunakan dan atau pun mengakses komputer dan
atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh,
mengubah, merusak, ataupun menghilangkan informasi pertahan nasional ataupun hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap negara dan atau hubungan dengan subyek hubungan internasional."
Pasal 45 ayat 1 "setiap orang yang memenuhi unsur yang dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ataupun ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam ) tahun dan /atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)."
* Aksi hacking untuk merusak data atau sistem tertentu.
Pasal 28 ayat 1 "setiap orang dilarang melakukana tindakan yang secara tanpa hak yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode atau perintah, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi negara menjadi rusak."
Pasal 45 ayat 2 " setiap orang yang memenuhi unsur yang dimaksud dalam pasal 28 ayat (1), atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam ) tahun dan /atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)."
* pembobolan sitem keaman komputer / website.
Pasal 30 ayat 3 " setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan /atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos , melampaui, atau menjebol sistem pengaman."
Pasal 46 ayat 3 "setiap orang yang melanggar pasal 30 ayat (3) dipidana penjara paling lama delapan tahun dan /atau denda paling banyak Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah)."
*Password stealing dan pencurian kartu kredit dengan berbagai teknik (skimming, carding, dan phising)
Pasal 33 ayat 1 "setiap orang dilarang menyebarkan, mempergandakan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalah gunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem elektronik bank sentral, lembaga perbankkan, dan atau lembaga keuangan, serta perniagaan didalam dan diluar negeri."
Pasal 33 ayat 2 "setiap orang dilarang menyebarkan, mempergandakan, dan atau
memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal
tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem
elektronik dengan tujuan menyalah gunakan komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan atau yang dilindungi oleh pemerintah ."
Pasal 49 "setiap orang yang memenuhi unsur sebagaiman dimaksud pasal 33, dipidana, pidana penjara paling lama (10) sepuluh tahun, dan /atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah )."
*Perlindungan untuk security auditor dan penulis IT.
Pasal 34 uu no.11 tahun 2008 tentang ITE, berbunyi :
Ayat 1 . Setiap orang dengan sengaja dengan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, menggandakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki :
a. Perangkat keras atau perangkat lunak komputer yang dirancang atau secara khusus dikemangkan untuk memfasilitas perbuatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 27 sampai dengan pasal 33;
b. Sandi lewat komputer, kode akses atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian sistem elektonik, menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagai mana yang diamksud dalam pasal 27 sampai dengan 33."
Ayat 2. Tindakan sebagaiman pada pasal (1) bukan tindaka pidana jika ditujukan untuk penelitian , pengujian sistem elektronik, untuk perlindungan sistem elektronik itu sendiri secara sah tidak melawan hukum."
Sanksi dibuat untuk memeberikan efek jerah bagi siapapun yang melanggar kode etik dengan cara perbuatan seenaknya tanpa memperdulikan dampak yang ditimbulkan baik itu perorangan maupun kelompok.
"Gunakan ilmu anda dengan bijak"
Comments
Post a Comment
Berkomentarlah selagi komentar itu tidak bayar